TUGAS UAS
Hadits Hukum Keluarga II
“Kepemimpinan
non muslim dan perempuan”
Disusun Oleh:
Endang
sakina wati
1502121396
Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam
Universitas Islam Negeri Mataram
2017
KEPEMIMPINAN NON
MUSLIM DAN PEREMPUAN
MENURUT
ANALISIS SAYA:
Dalam
sebuah buku yang pernah saya baca
mengatakan: “ kepemimpinan dalam islam itu ibarat dua saudara kembar, yang
berwujud dalam kekuasaan. Islam menjadi pondasi kehidupan , sementara
kepemimpinan dengan kekuasaan yang ada didalamnya, merupakan penjaga atau
pengawalnya, karena tanpa kekuasaan islam akan dilenyapkan”.
Nah,
disini sudah jelas sekali, bahwa hanya orang islamlah yang mampu menjalankan
syariat islam, sedangkan pemimpin yang sekular-liberal itu, tidak akan mampu
menjalankan syariat itu, karena tugas ini hanya mampu dilakukan oleh orang
beriman saja. Karena islam itu menyeluruh, bukan hanya untuk umat muslim saja,
akan tetapi seluruh mahluk didunia ini, karena islam itu rahmatan lil alamin. bahkan
kita lihat fakta atau realita yang sekarang, penistaan ulama itu terjadi karena
adanya system pemerintah yang sekular liberal. Bahkan mereka menghancurkan
ormas-ormas yang menyerukan islam, itu adalah salah satu dampak dari
pengangkatan pemimpin non muslim.
Jadi,
syarat wajib bagi pemimpin ialah harus muslim, tidak boleh ditawar lagi, apapun
itu alasannya. Karena didalam al-qur’an sudah menerangkan dengan sangat tegas
melarang umat muslim untuk dikuasai oleh orang-orang non muslim.
Ø Kriteria pemimpin Dalam Islam sudah ada
aturan-aturannya, yaitu sebagai berikut:
1. Beriman
Kita harus pandai memilih pemimpin, yaitu orang yang beriman, bertaqwa dan selalu menjalankan perintah Allah dan rasulnya. Ini sudah pasti tentunya, tidak di dapatkan dari pemimpin yang non muslim, sehingga kriteria ini mengharuskan atau wajib hukumnya mengangkat pemimpin yang islam.
Kita harus pandai memilih pemimpin, yaitu orang yang beriman, bertaqwa dan selalu menjalankan perintah Allah dan rasulnya. Ini sudah pasti tentunya, tidak di dapatkan dari pemimpin yang non muslim, sehingga kriteria ini mengharuskan atau wajib hukumnya mengangkat pemimpin yang islam.
2. Niat yang Lurus
Dapat dikutip dari salah satu hadits arba’in yaitu: “Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) sesuai dengan niatnya. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena urusan dunia yang ingin digapainya atau karena seorang wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya sesuai dengan apa yang diniatkannya tersebut” .
Dapat dikutip dari salah satu hadits arba’in yaitu: “Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) sesuai dengan niatnya. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena urusan dunia yang ingin digapainya atau karena seorang wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya sesuai dengan apa yang diniatkannya tersebut” .
Dari hadits di atas dapat kita ambil kesimpulan,
yaitu hendaklah kita mengangkat pemimpin yang benar-benar keikhlasan hatinya
memimpin karena mencari keridhoan Allah swt, bukan pemimpin yang hanya
menjadikan jabatannya sebagai kekuasaan untuk menindas atau menjadikan
kekuasaannya sebagai sesuatu yang harus dihormati atau sebagai mata pencaharian
saja.
3. Laki-Laki
Dalam Al-qur'an surat An nisaa' (4) :34 telah diterangkan bahwa laki laki adalah pemimpin dari kaum wanita. Dan dalam sebuah hadits juga menerangkan tentang tidak diperbolehkannya perempuan untuk jadi pemimpin, yaitu :
Dalam Al-qur'an surat An nisaa' (4) :34 telah diterangkan bahwa laki laki adalah pemimpin dari kaum wanita. Dan dalam sebuah hadits juga menerangkan tentang tidak diperbolehkannya perempuan untuk jadi pemimpin, yaitu :
“Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan
urusan (kepemimpinan) mereka kepada seorang wanita.”(Hadits Riwayat Al-Bukhari
dari Hadits Abdur Rahman bin Abi Bakrah dari ayahnya).
·
Jelas sekali didalam hadits ini tidak
diperbolehkannya kaum hawa atau perempuan untuk menjadi pemimpin.
·
Dalam perkara waris saja, perempuan mendapat setengah dari bagian
laki-laki.
·
Dan perempuan juga jiwanya labil, mudah baperan,
sehingga mudah terbawa suasana, jika seandainya dia (pr) harus memutus perkara,
dia lebih cenderung kepada suasana hatinya.
5. Berpegang
pada Hukum Allah
Ini salah satu kewajiban utama seorang pemimpin, yang tentunya hanya laki-laki muslim atau pemimpin muslim yang mampu menerapkannya.
Ini salah satu kewajiban utama seorang pemimpin, yang tentunya hanya laki-laki muslim atau pemimpin muslim yang mampu menerapkannya.
Allah berfirman:
”Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.” (al-Maaidah:49).
”Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.” (al-Maaidah:49).
6.Memutuskan
Perkara Dengan Adil
Rasulullah saw bersabda:
”Tidaklah seorang pemimpin mempunyai perkara kecuali ia akan datang dengannya pada hari kiamat dengan kondisi terikat, entah ia akan diselamatkan oleh keadilan, atau akan dijerusmuskan oleh kezhalimannya.” (Riwayat Baihaqi dari Abu Hurairah dalam kitab Al-Kabir).
Rasulullah saw bersabda:
”Tidaklah seorang pemimpin mempunyai perkara kecuali ia akan datang dengannya pada hari kiamat dengan kondisi terikat, entah ia akan diselamatkan oleh keadilan, atau akan dijerusmuskan oleh kezhalimannya.” (Riwayat Baihaqi dari Abu Hurairah dalam kitab Al-Kabir).
Disini jelas, jika seorang pemimpin itu beriman,
pasti dia akan berlaku adil, dalam memutuskan perkara, karena cenderung orang
yang beriman itu tidak melihat siapa yang berperkara, akan tetapi dia tahu apa
yang dilakukannya selalu dalam pengawasan Allah, dan tentunya orang yang
beriman itu lebih mengutamakan penilaian Allah daripada manusia.
7.Tegas
Tegas adalah seorang pemimpin yang selalu di inginkan oleh rakyatnya. Tegas bukan berarti otoriter, tapi tegas maksudnya adalah apa yang benar dikatakan benar dan apa yang salah dikatakan salah. serta melaksanakan aturan hukum yang sesuai dengan aturan Allah SWT dan Rasulnya.
Tegas adalah seorang pemimpin yang selalu di inginkan oleh rakyatnya. Tegas bukan berarti otoriter, tapi tegas maksudnya adalah apa yang benar dikatakan benar dan apa yang salah dikatakan salah. serta melaksanakan aturan hukum yang sesuai dengan aturan Allah SWT dan Rasulnya.
KESIMPULANNYA:
1.
jangan memberikan jalan kepada mereka
orang kafir atau non muslim, untuk menguasai mereka, karena apabila umat muslim
dipimpin oleh non muslim, otomamtis islam akan diasingkan oleh mereka, karena
mereka memisahkan antara urusan agama dengankehidupan, sedangkan didalam islam
itu mengatur segala bentuk kehidupan. Dan relisasi daripada agama itu sendiri
berwujud dalam aktivitas kehidupan kita.
2.
Allah melarang untuk mengangkat pemimpin
yang perempuan, karena perempuan itu jiwanya labil, dia mudah baperan sehingga
dia lebih cenderung kepada suasana hatinya.