Rabu, 10 Mei 2017

sengketa harta waris



SENGKETA WARIS DIDESA LANTA RT 008 RW 004 KECAMATAN LAMBU KABUPATEN BIMA KOTA BIMA
DISUSUN UNTUK MEMENUHI UJIAN AKHIR SEMESTER MATA KULIAH MEDIASI KONFLIK
DOSEN PENGAMPU :  M. Nashikin, S.H.I., M.H

OLEH :
ENDANG SAKINA WATI
1502121396



FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
2017


BAB I
PENDAHULUAN

1.1   LATAR BELAKANG
Sengketa waris merupakan salah satu sengketa atau konflik yang sering terjadi di lingkungan masyarakat, bahkan sengketa waris juga merupakan konflik yang sering diangkat dalam persidangan. Lebih tepatnya saya mengkaji masalah waris ini dikarenakan banyaknya masyarakat, terutama masyarakat awam, dalam hal pembagian harta waris yang tidak tahu hak-haknya, sehingga sering kali terjadi yang satu mengambil hak atau harta bagian yang lain. Tujuan pengkajian ini juga untuk menyadarkan masyarakat yang belum paham tentang hak-haknya dalam harta waris tersebut. Sehingga didalam pembagiannya sudah tidak ada lagi yang harus diperselisihkan, karena semua pembagian itu sudah ditentukan sesuai prosedur yang ditentukan  dalam al-qur’an. Karena kita umat islam, harus mengikuti aturan Allah, dalam segala hal, apapun jenis hal tersebut.

1.2   RUMUSAN MASALAH

1.       Apa yang menyebabkan terjadinya sengketa atau konflik?
2.       Bagaimana cara penyelesaian konflik atau sengketa ?











DAFTAR ISI

COVER………………………………………………………………………………………….
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………………..
BAB I PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang…………………………………………………………………………....
1.2   Rumusan Masalah………………………………………………………………………..
BAB II PEMBAHASAN
1.1   sepintas tentang kronologi sengketa waris……………………………………………..
1.2   Sebab-sebab terjadinya sengketa atau konflik…………………………………………
1.3   Cara penyelesaian sengketa atau konflik……………………………………………….
BAB III PENUTUP
1.1    Kesimpulan……………………………………………………………………………





BAB II
PEMBAHASAN
Sengketa Waris Di Desa Lanta Rt 008 Rw 004 Kecamatan Lambu Kabupaten Bima Kota Bima.
                             
1.1.           Sepintas Tentang Kronologi Harta Waris
Satu  keluarga ini terdiri dari empat bersaudara, 2 orang anak perempuan, dan 2 orang anak laki-laki. Orangtuanya meninggal sejak mereka kecil, dan sekarang mereka sudah masing-masing mempunyai suami maupun istri. Tetapi pembagian warisan ini sudah dilakukan, sejak meninggalnya orang tua mereka, namun sekarang atau baru-baru ini kedua anak perempuannya itu menuntut untuk mendapatkan warisan setengah dari harta peninggalan orang tuanya tersebut. Namun kedua anak laki-laki ini sudah tidak mau lagi adanya pembagian ulang, sementara pembagian itu sudah ditetapkan berdasarkan prosedur yang benar. Tetapi anak perempuannya ini dengan tegas mengatakan “pokoknya harta peninggalan bapak, harus dibagi ulang, saya tidak terima bagian saya sedikit”.
Tetapi kedua anak laki-laki ini tetap tidak mau untuk dilakukan pembagian ulang, karena itu adalah wasiat dari orang tuanya. Akhirnya anak perempuannya ini selalu mengambil hasil kebun ditanah hak waris saudara laki-lakinya tadi, tanpa harus meminta ijin, disuruh ataupun tidaknya oleh saudaranya itu. Aktifitas ini dilakukannya selama bertahun-tahun lamanya, saudaranya inipun, merasa tidak dihargai oleh saudarinya, karena hak miliknya diambil oleh saudarinya tersebut.

1.2   Sebab-Sebab Terjadinya Konflik Atau Sengketa

           Konflik dapat timbul karena berbagai sebab. Para sarjana telah mencoba membangun teotri tentang sebab-sebab terjadinya konflik. Ada beberapa teori tentang konflik, yaitu sebagai berikut[1]:
1.       Teori hubungan masyarakat
Teori ini menjelaskan bahwa konflik disebabkan oleh polarisasi yang terus terjadi, adanya ketidak percayaan dan rivalitas oleh kelompok dalam masyarakat. Ada beberapa solusi yang diberikan terhadap konflik-konflik yang timbul yaitu dengan cara:
1)       Peningkatan komunitas dan saling pengertian antar kelompok-kelompok yang mengalami konflik
2)       Pengembangan toleransi agar masyarakat lebih bisa salingmenerima keberagaman dalam masyarakat

2.       Teori negosiasi prinsip
Teori ini menjelaskan bahwa konflik terjadi posisi-posisi para pihak yang tidak selaras dan adanya perbedaan-perbedaan diantara para pihak. Ada beberapa solusi yang diberikan terhadap konflik-konflik yang timbul yaitu dengan cara:
1)       Para pihak harus mampu memisahkan perasaan pribadinya dengan masalah-masalah yang lain.
2)       Mampu melakukan negosiasi berdasarkan kepentingan dan bukan pada posisi yang sudah tetap

3.       Teori identitas
Teori ini menjelaskan bahwa konflik terjadi karena sekelompok orang merasa identirasnya terancam oleh pihak lain. Ada beberapa solusi yang diberikan terhadap konflik-konflik yang timbul yaitu dengan cara:
1)       Fasilitasi lokakarya dan dialog antar wakil-wakil kelompok yang mengalami konflik
2)       Membangun rasa empati dan rekonsiliasi

4.       Teori kesalahpahaman antar budaya
Teori ini menjelaskan bahwa konflik terjadi karena ketidak cocokan dalam berkomunikasi di antara orang-orang dari latar belakang budaya yang berbeda. Ada beberapa solusi yang diberikan terhadap konflik-konflik yang timbul yaitu dengan cara:
1)       Diperlukan dialog antara orang-orang yang mengalami konflik guna mengenal dan memahami budaya masyarakat yang lain
2)       Mengurangi streotipe yang mereka miliki terhadap pihak lain

5.       Teori transpormasi
Teori ini menjelaskan bahwa konflik terjadi karena adanya masalah-masalah ketidaksetaraan dan ketidak adilan yang berwujud dalam bidang-bidang social, ekonomi, dan politik.
Ada beberapa solusi yang diberikan terhadap konflik-konflik yang timbul yaitu dengan cara:
1)       Perubahan struktur dan kerangka kerja yang menyebabkan ketidaksetaraan, peningkatan kerja,
2)       Mengembangkan sistem untuk mewujudkan pemberdayaan, keadilan, rekonsiliasi,dan pengakuan keberadaan masing-masing

6.       Teori kebutuhan
Teori ini menjelaskan bahwa konflik terjadi karenakebutuhan atau kepentingan manusia tidak dapat terpenuhi atau tehalang atau merasa dihalangi oleh pihak lain. Teori kebutuhan ini dapat dibedakan atas tiga jenis, yaitu, kebutuhan substantive yaitu kebutuhan manusia yang berhubungan dengan kebendaan, seperti uang, pangan, rumah, dll. Kepentingan procedural merupakan kepentingan manusia yang berkaitan dengan tata cara dalam pergaulan masyarakat. Kepentingan psikologis berhubungan dengan non material atau bukan dengan kebendaan, seperti penghargaan dan empati, contohnya, pencemaran lingkungan.  

1.3 Cara Penyelesaian Konflik Atau Sengketa
Menurut saya, solusi yang baik itu keempat bersaudara ini harus bermusyawarah dulu, kemudian melakukan mediasi, sehingga akan dilakukannya pembagian warisan ulang oleh pihak pengadilan, dan dicatat dalam bentuk akta waris, sehingga keempat bersaudara ini tidak saling mengambil hak milik saudaranya, dan menyadari hak-haknya masing-masing.
Namun adapun pembagian waris yang sesuai syariat islam adalah sebagai berikut:
Bagian yang telah ditentukan Al-Qur’an ada enam macam yaitu:
 setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
Adapun pembagian harta waris apabila terdiri dari:
Harta peninggalan       :      180 juta
2 orang anak laki-laki   :   2/3     x    6     = 4   x  180/8 =  90.000.000
2 orang anak perempuan  :   2/3   x   6    = 4  x  180/8   =  90.000.000  
                                     = 180.000.000
Jadi masing-masing mereka mendapatkan separuh dari harta peninggalan orang tuanya.
Anak perempuan (kandung) mendapat bagian separuh harta peninggalan pewaris, dengan dua syarat:
  1. Pewaris tidak mempunyai anak laki-laki (berarti anak perempuan tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki).
  2. Apabila anak perempuan itu adalah anak tunggal.
Dalilnya adalah firman Allah : “dan apabila ia (anak perempuan) hanya seorang, maka ia mendapat separuh harta warisan yang ada”. Bila kedua persyaratan tersebut tidak ada, maka anak perempuan pewaris tidak mendapat bagian setengah.
Namun karena anak laki-laki memiliki saudara perempuan, jadi mereka mendapat Asobah Bilgoiri (anak perempuan yang diajak oleh anak laki-laki untuk menjadi asobah). Sehingga mereka sama-sama mendapat setengah dari harta peninggalan tersebut.









BAB III
PENUTUP

1.1. KESIMPULAN
Menurut saya, solusi yang baik itu, keempat bersaudara ini harus bermusyawarah dulu, kemudian melakukan mediasi, sehingga akan dilakukannya pembagian warisan ulang oleh pihak pengadilan, dan dicatat dalam bentuk akta waris, sehingga keempat bersaudara ini tidak saling mengambil hak milik saudaranya, dan menyadari hak-haknya masing-masing.
Namun adapun pembagian waris yang sesuai syariat islam adalah sebagai berikut:
Bagian yang telah ditentukan Al-Qur’an ada enam macam yaitu: setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
Adapun pembagian harta waris apabila terdiri dari:
Harta peninggalan       :      180 juta
2 orang anak laki-laki   :   2/3     x    6     = 4   x  180/8 =  90.000.000
2 orang anak perempuan  :   2/3   x   6    = 4  x  180/8   =  90.000.000 
                                     = 180.000.000
Jadi masing-masing mereka mendapatkan separuh dari harta peninggalan orang tuanya.
Anak perempuan (kandung) mendapat bagian separuh harta peninggalan pewaris, dengan dua syarat:
  1. Pewaris tidak mempunyai anak laki-laki (berarti anak perempuan tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki).
  2. Apabila anak perempuan itu adalah anak tunggal.
Dalilnya adalah firman Allah : “dan apabila ia (anak perempuan) hanya seorang, maka ia mendapat separuh harta warisan yang ada”. Bila kedua persyaratan tersebut tidak ada, maka anak perempuan pewaris tidak mendapat bagian setengah.
Namun karena anak laki-laki memiliki saudara perempuan, jadi mereka mendapat Asobah Bilgoiri (anak perempuan yang diajak oleh anak laki-laki untuk menjadi asobah). Sehingga mereka sama-sama mendapat setengah dari harta peninggalan tersebut.





[1] Takdir rahmadi, Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, (Jakarta:Rajawali Pers, 2011), lml, 7





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lanta Mantika

Disana aku dilahirkan disana aku dibesarkan disana pula aku hidup dan beraktivitas. tapi.. semua telah berubah  ketika aku mu...