“SENGKETA WARIS DIDESA LANTA RT 008 RW 004 KECAMATAN LAMBU KABUPATEN
BIMA KOTA BIMA”
DISUSUN UNTUK
MEMENUHI UJIAN AKHIR SEMESTER MATA KULIAH MEDIASI KONFLIK
DOSEN PENGAMPU : M. Nashikin, S.H.I., M.H
OLEH :
ENDANG SAKINA WATI
1502121396
FAKULTAS
SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI MATARAM
2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Sengketa waris merupakan salah satu sengketa atau
konflik yang sering terjadi di lingkungan masyarakat, bahkan sengketa waris
juga merupakan konflik yang sering diangkat dalam persidangan. Lebih tepatnya
saya mengkaji masalah waris ini dikarenakan banyaknya masyarakat, terutama
masyarakat awam, dalam hal pembagian harta waris yang tidak tahu hak-haknya,
sehingga sering kali terjadi yang satu mengambil hak atau harta bagian yang
lain. Tujuan pengkajian ini juga untuk menyadarkan masyarakat yang belum paham
tentang hak-haknya dalam harta waris tersebut. Sehingga didalam pembagiannya
sudah tidak ada lagi yang harus diperselisihkan, karena semua pembagian itu sudah
ditentukan sesuai prosedur yang ditentukan
dalam al-qur’an. Karena kita umat islam, harus mengikuti aturan Allah,
dalam segala hal, apapun jenis hal tersebut.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.
Apa yang menyebabkan terjadinya
sengketa atau konflik?
2.
Bagaimana cara penyelesaian konflik
atau sengketa ?
DAFTAR
ISI
COVER………………………………………………………………………………………….
DAFTAR
ISI……………………………………………………………………………………..
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang…………………………………………………………………………....
1.2
Rumusan
Masalah………………………………………………………………………..
BAB
II PEMBAHASAN
1.1
sepintas tentang kronologi sengketa
waris……………………………………………..
1.2
Sebab-sebab terjadinya sengketa atau
konflik…………………………………………
1.3
Cara penyelesaian sengketa atau
konflik……………………………………………….
BAB III PENUTUP
1.1 Kesimpulan……………………………………………………………………………
BAB II
PEMBAHASAN
Sengketa Waris Di Desa Lanta Rt 008
Rw 004 Kecamatan Lambu Kabupaten Bima Kota Bima.
1.1.
Sepintas
Tentang Kronologi Harta Waris
Satu keluarga ini terdiri dari empat bersaudara, 2
orang anak perempuan, dan 2 orang anak laki-laki. Orangtuanya meninggal sejak
mereka kecil, dan sekarang mereka sudah masing-masing mempunyai suami maupun
istri. Tetapi pembagian warisan ini sudah dilakukan, sejak meninggalnya orang
tua mereka, namun sekarang atau baru-baru ini kedua anak perempuannya itu
menuntut untuk mendapatkan warisan setengah dari harta peninggalan orang tuanya
tersebut. Namun kedua anak laki-laki ini sudah tidak mau lagi adanya pembagian
ulang, sementara pembagian itu sudah ditetapkan berdasarkan prosedur yang
benar. Tetapi anak perempuannya ini dengan tegas mengatakan “pokoknya harta
peninggalan bapak, harus dibagi ulang, saya tidak terima bagian saya sedikit”.
Tetapi
kedua anak laki-laki ini tetap tidak mau untuk dilakukan pembagian ulang,
karena itu adalah wasiat dari orang tuanya. Akhirnya anak perempuannya ini
selalu mengambil hasil kebun ditanah hak waris saudara laki-lakinya tadi, tanpa
harus meminta ijin, disuruh ataupun tidaknya oleh saudaranya itu. Aktifitas ini
dilakukannya selama bertahun-tahun lamanya, saudaranya inipun, merasa tidak
dihargai oleh saudarinya, karena hak miliknya diambil oleh saudarinya tersebut.
1.2 Sebab-Sebab
Terjadinya Konflik Atau Sengketa
Konflik dapat timbul
karena berbagai sebab. Para sarjana telah mencoba membangun teotri tentang
sebab-sebab terjadinya konflik. Ada beberapa teori tentang konflik, yaitu
sebagai berikut[1]:
1.
Teori
hubungan masyarakat
Teori ini menjelaskan bahwa konflik disebabkan oleh polarisasi yang
terus terjadi, adanya ketidak percayaan dan rivalitas oleh kelompok dalam
masyarakat. Ada beberapa solusi yang diberikan terhadap konflik-konflik yang
timbul yaitu dengan cara:
1)
Peningkatan
komunitas dan saling pengertian antar kelompok-kelompok yang mengalami konflik
2)
Pengembangan
toleransi agar masyarakat lebih bisa salingmenerima keberagaman dalam
masyarakat
2.
Teori
negosiasi prinsip
Teori ini menjelaskan bahwa konflik terjadi posisi-posisi para pihak
yang tidak selaras dan adanya perbedaan-perbedaan diantara para pihak. Ada
beberapa solusi yang diberikan terhadap konflik-konflik yang timbul yaitu
dengan cara:
1)
Para pihak
harus mampu memisahkan perasaan pribadinya dengan masalah-masalah yang lain.
2)
Mampu
melakukan negosiasi berdasarkan kepentingan dan bukan pada posisi yang sudah
tetap
3.
Teori
identitas
Teori ini menjelaskan bahwa konflik terjadi karena sekelompok orang
merasa identirasnya terancam oleh pihak lain. Ada beberapa solusi yang
diberikan terhadap konflik-konflik yang timbul yaitu dengan cara:
1)
Fasilitasi
lokakarya dan dialog antar wakil-wakil kelompok yang mengalami konflik
2)
Membangun
rasa empati dan rekonsiliasi
4.
Teori
kesalahpahaman antar budaya
Teori ini menjelaskan bahwa konflik terjadi karena ketidak cocokan dalam
berkomunikasi di antara orang-orang dari latar belakang budaya yang berbeda.
Ada beberapa solusi yang diberikan terhadap konflik-konflik yang timbul yaitu
dengan cara:
1)
Diperlukan
dialog antara orang-orang yang mengalami konflik guna mengenal dan memahami
budaya masyarakat yang lain
2)
Mengurangi
streotipe yang mereka miliki terhadap pihak lain
5.
Teori
transpormasi
Teori ini menjelaskan bahwa konflik terjadi karena adanya
masalah-masalah ketidaksetaraan dan ketidak adilan yang berwujud dalam
bidang-bidang social, ekonomi, dan politik.
Ada beberapa solusi yang diberikan terhadap konflik-konflik yang timbul
yaitu dengan cara:
1)
Perubahan
struktur dan kerangka kerja yang menyebabkan ketidaksetaraan, peningkatan
kerja,
2)
Mengembangkan
sistem untuk mewujudkan pemberdayaan, keadilan, rekonsiliasi,dan pengakuan
keberadaan masing-masing
6.
Teori
kebutuhan
Teori ini menjelaskan bahwa konflik terjadi karenakebutuhan atau
kepentingan manusia tidak dapat terpenuhi atau tehalang atau merasa dihalangi
oleh pihak lain. Teori kebutuhan ini dapat dibedakan atas tiga jenis, yaitu,
kebutuhan substantive yaitu kebutuhan manusia yang berhubungan dengan
kebendaan, seperti uang, pangan, rumah, dll. Kepentingan procedural merupakan
kepentingan manusia yang berkaitan dengan tata cara dalam pergaulan masyarakat.
Kepentingan psikologis berhubungan dengan non material atau bukan dengan
kebendaan, seperti penghargaan dan empati, contohnya, pencemaran lingkungan.
1.3 Cara Penyelesaian Konflik
Atau Sengketa
Menurut
saya, solusi yang baik itu keempat bersaudara ini harus bermusyawarah dulu,
kemudian melakukan mediasi, sehingga akan dilakukannya pembagian warisan ulang
oleh pihak pengadilan, dan dicatat dalam bentuk akta waris, sehingga keempat
bersaudara ini tidak saling mengambil hak milik saudaranya, dan menyadari
hak-haknya masing-masing.
Namun
adapun pembagian waris yang sesuai syariat islam adalah sebagai berikut:
Bagian yang
telah ditentukan Al-Qur’an ada enam macam yaitu:
setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan
(1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
Adapun pembagian harta waris apabila
terdiri dari:
Harta peninggalan :
180 juta
2 orang anak laki-laki : 2/3 x 6 = 4 x 180/8
= 90.000.000
2 orang anak
perempuan : 2/3 x 6 = 4
x 180/8 = 90.000.000
=
180.000.000
Jadi masing-masing mereka mendapatkan
separuh dari harta peninggalan orang tuanya.
Anak perempuan (kandung) mendapat
bagian separuh harta peninggalan pewaris, dengan dua syarat:
- Pewaris tidak mempunyai anak laki-laki (berarti anak perempuan tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki).
- Apabila anak perempuan itu adalah anak tunggal.
Dalilnya adalah
firman Allah : “dan apabila ia (anak
perempuan) hanya seorang, maka ia mendapat separuh harta warisan yang ada”.
Bila kedua persyaratan tersebut tidak ada, maka anak perempuan pewaris tidak
mendapat bagian setengah.
Namun karena anak
laki-laki memiliki saudara perempuan, jadi mereka mendapat Asobah Bilgoiri
(anak perempuan yang diajak oleh anak laki-laki untuk menjadi asobah). Sehingga
mereka sama-sama mendapat setengah dari harta peninggalan tersebut.
BAB
III
PENUTUP
1.1. KESIMPULAN
Menurut
saya, solusi yang baik itu, keempat bersaudara ini harus bermusyawarah dulu, kemudian
melakukan mediasi, sehingga akan dilakukannya pembagian warisan ulang oleh
pihak pengadilan, dan dicatat dalam bentuk akta waris, sehingga keempat
bersaudara ini tidak saling mengambil hak milik saudaranya, dan menyadari
hak-haknya masing-masing.
Namun
adapun pembagian waris yang sesuai syariat islam adalah sebagai berikut:
Bagian yang
telah ditentukan Al-Qur’an ada enam macam yaitu: setengah
(1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga
(1/3), dan seperenam (1/6).
Adapun pembagian harta waris apabila
terdiri dari:
Harta peninggalan :
180 juta
2 orang anak laki-laki :
2/3 x 6
= 4 x 180/8 =
90.000.000
2 orang anak
perempuan : 2/3
x 6 = 4
x 180/8 = 90.000.000
=
180.000.000
Jadi masing-masing mereka mendapatkan
separuh dari harta peninggalan orang tuanya.
Anak perempuan (kandung) mendapat
bagian separuh harta peninggalan pewaris, dengan dua syarat:
- Pewaris tidak mempunyai anak laki-laki (berarti anak perempuan tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki).
- Apabila anak perempuan itu adalah anak tunggal.
Dalilnya adalah
firman Allah : “dan apabila ia (anak
perempuan) hanya seorang, maka ia mendapat separuh harta warisan yang ada”.
Bila kedua persyaratan tersebut tidak ada, maka anak perempuan pewaris tidak
mendapat bagian setengah.
Namun karena anak
laki-laki memiliki saudara perempuan, jadi mereka mendapat Asobah Bilgoiri
(anak perempuan yang diajak oleh anak laki-laki untuk menjadi asobah). Sehingga
mereka sama-sama mendapat setengah dari harta peninggalan tersebut.
[1]
Takdir rahmadi, Mediasi: Penyelesaian Sengketa
Melalui Pendekatan Mufakat, (Jakarta:Rajawali Pers, 2011), lml, 7

Tidak ada komentar:
Posting Komentar